
Uang Rp 1,2 Miliar Hasil Korupsi Pembangunan Kolam Renang Bumdes Kandolo Disita Kejari Kutim
Infokaltim.com, Sangatta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan pengembalian kerugian uang negara terkait tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan kolam renang oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan.
Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini dengan inisial MR sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), DL selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan J selaku pelaksana kegiatan pembangunan.
Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih saat konferensi pers di Aula Kejari Kutim, Selasa (24/09/2024) mengatakan sebanyak Rp 1,2 miliar yang dikembalikan oleh salah satu tersangka, tepatnya pelaksana pembangunan.
“Dengan itikad baik, saudara J mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,2 miliar,” katanya kepada awak media.
Adapun proyek pembangunan kolam renang ini menelan biaya sebesar Rp2,47 miliar, namun bersama hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), ditemukan bahwa proyek tersebut merugikan negara hingga Rp2,192 miliar sehinga masih menyisakan Rp 900 juta yang harus dikembalikan.
“Yang belum dikembalikan Rp 900 juta,” kata Reopan Saragih.
Saat ditanya apakah pengembalian uang tersebut dapat meringankan hukuman, Reopan Saragih menyatakan itu mengacu pada prosedur standar, di mana pengembalian penuh dapat menjadi pertimbangan meringankan dalam proses hukum.
Namun, ia menegaskan, tersangka masih memiliki kewajiban mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp900 juta.
“Upaya maksimal akan kami lakukan untuk menagih sisa kerugian tersebut,” tegas Reopan.
![]()


Tinggalkan Balasan