
Pukul Anak Tetangga, Guru Di Kutim Terjerat Kasus Hukum
Sangatta – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur terlihat kasus hukum atas tindak penganiayaan atau kekerasan terhadap anak.
Pelaku inisial N (48) diketahui merupakan seorang guru dan pengawas pendidikan di Kutim memukul anak tetangganya kala bercekcok dengan anaknya saat bermain.
Dalam pers rilisnya, Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic mengutarakan kronologis awal mula kedua anak terlibat perkelahian dan diketahui oleh pelaku.
Tidak terima akan kejadian yang menimpa anaknya, pelaku mendatangi rumah tetangga dengan inisial AA, tepatnya di halaman rumah lalu melakukan penganiayaan terhadap anak dari tetangga tersebut.
Anak korban saudara AA, pendapat pukulan di kepala sebanyak 2 kali, menamparnya 2 kali dan menendangnya sekali.
“Pendalaman motif, pelaku mengakui tindakan penganiayaan itu karena tersulut emosi karena kesal anak melapor di pukuli oleh si korban,” kata AKBP Ronni Bonic, Rabu (4/5/2023) sore.
Saat ini pelaku masih diamankan oleh Polres Kutim dan dikenai Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP Pidana.
![]()


Tinggalkan Balasan