Sabtu, 22 Agustus 2026

Bibit Sawit Murah Jadi Perhatian, BRIDA Kutim Ingatkan Petani Soal Risiko Kerugian

SANGATTA – Petani kelapa sawit swadaya di Kutai Timur (Kutim) diminta tidak mudah tergiur tawaran bibit murah. Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutim mengingatkan peredaran bibit sawit ilegal dapat berdampak panjang terhadap hasil produksi dan pendapatan petani.

Peneliti Ahli Muda BRIDA Kutim, Dewi Naprida, mengatakan persoalan bibit ilegal kerap baru diketahui setelah tanaman memasuki masa panen.

“Petani baru menyadari setelah menunggu tiga hingga empat tahun ketika pohon memasuki masa panen pertama. Namun, buah yang dihasilkan sangat sedikit,” ujar Dewi.

Menurutnya, risiko tersebut tidak berhenti pada satu kali panen. Tanaman sawit dapat berproduksi selama 25 hingga 30 tahun, sementara petani tetap harus mengeluarkan biaya untuk pupuk, perawatan dan tenaga kerja.

Dewi menyebut tingginya kebutuhan bibit sawit rakyat turut membuka celah bagi peredaran kecambah tanpa dokumen resmi. Penjualannya bahkan dilakukan melalui media sosial, aplikasi perpesanan hingga pasar daring.

Karena itu, BRIDA mengimbau petani membeli bibit bersertifikat dan berasal dari penangkar resmi.

“Jangan tergiur harga murah dan selalu membeli bibit bersertifikat Label Biru varietas Tenera dari penangkar resmi yang terdaftar di Dinas Perkebunan,” tegasnya.

BRIDA bersama Dinas Perkebunan Kutim dan akademisi Universitas Mulawarman kini mendorong sosialisasi hingga tingkat desa. Edukasi mencakup cara mengenali bibit legal, memeriksa dokumen karantina serta mengakses 11 penangkar resmi yang tersedia di Kutim.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah petani mengalami kerugian sekaligus menjaga produktivitas perkebunan sawit rakyat dalam jangka panjang.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini