
Pemangkasan Anggaran Operasional Disdukcapil Kutim Hingga 60 Persen
Infokaltim.com, Sangatta – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mulai menimbulkan dampak pada operasional Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim. Meskipun pelayanan kepada masyarakat masih berjalan normal pada tahun ini, tanda-tanda keterbatasan mulai terlihat di beberapa program lapangan.
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, mengungkapkan bahwa kondisi pelayanan pada 2025 kemungkinan besar belum terganggu secara signifikan. Namun, ia memberi peringatan dini bahwa situasi berpotensi jauh lebih berat pada tahun 2026 apabila kebijakan pemangkasan anggaran tetap berlanjut ditengah penurunan APBD.
“Pengaruh ke pelayanan belum terlihat saat ini. Tapi untuk tahun 2026, situasinya bisa sangat berat. Tahun depan ini yang parah. Kalau anggaran turun drastis, inovasi pelayanan berpotensi terhambat,” ujarnya.
Salah satu program yang paling terdampak adalah Jebol atau Jemput Bola perekaman KTP elektronik ke sekolah dan kecamatan. Program ini sebelumnya menjadi andalan Disdukcapil dalam memperluas akses perekaman bagi siswa maupun warga yang sulit menjangkau kantor pusat.
Menurut Jumeah, pelaksanaan Jebol kini mulai terbatas karena keterbatasan biaya operasional. Padahal, layanan jemput bola sangat membantu masyarakat di wilayah terpencil agar tetap mendapatkan dokumen kependudukan tepat waktu.
“Pelayanan jemput bola ke sekolah dan kecamatan sangat penting, karena tidak semua warga bisa datang ke kantor,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran operasional hingga 60 persen menyebabkan tim lapangan tidak dapat bergerak secara optimal. Kegiatan turun ke lapangan membutuhkan petugas perekam, pencetak, serta staf verifikasi yang memerlukan biaya transportasi dan logistik.
“Turun ke lapangan itu mahal. Butuh petugas lengkap dan peralatan. Kalau anggarannya dipotong, otomatis mobilitas kami terbatas,” tegasnya.
Jumeah berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali kebutuhan dasar Disdukcapil agar pelayanan administrasi kependudukan tidak terhambat di masa mendatang. Menurutnya, dokumen kependudukan merupakan layanan wajib yang tidak boleh mengalami penurunan kualitas.
![]()


Tinggalkan Balasan