Sabtu, 25 April 2026

Bupati Kutim Ingatkan Perusahaan: Aturan 80 Persen Tenaga Kerja Lokal Bukan Sekadar Imbauan

Infokaltim.com, Sangatta  — Dalam upaya memperkuat dominasi tenaga kerja lokal di daerahnya, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, kembali menegaskan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan. Bagi pemerintah daerah, aturan 80 persen tenaga kerja lokal bukan hanya sekadar angka, melainkan komitmen untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat Kutim.

“Perusahaan wajib menerapkan komposisi 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja luar daerah. Aturannya jelas,” tegas Ardiansyah dalam keterangannya.

Perda tersebut bukan berdiri sendiri. Ia diperkuat oleh Peraturan Bupati (Perbub) untuk memastikan implementasi di lapangan tidak hanya terdengar di ruang rapat, tetapi betul-betul terasa oleh masyarakat. Pemerintah pun tidak ragu memberikan sanksi kepada perusahaan yang mengabaikan ketentuan itu.

“Sanksi ada dalam perda bagi yang melanggar,” lanjut Ardiansyah, menandaskan bahwa ketidakpatuhan tidak akan ditoleransi.

Aturan ini lahir sebagai upaya memutus rantai tingginya pengangguran lokal. Dengan memaksimalkan serapan tenaga kerja daerah, pemerintah berharap masyarakat Kutim dapat menjadi pemain utama di rumahnya sendiri, bukan sekadar penonton di tengah geliat industri.

Tak hanya soal kesempatan kerja, Ardiansyah menilai Perda ini juga akan menumbuhkan dampak ekonomi berantai: meningkatnya pendapatan keluarga, perputaran ekonomi lokal, hingga kesejahteraan jangka panjang.

Pemerintah, melalui OPD terkait, akan melakukan pengawasan rutin terhadap seluruh perusahaan—baik yang beroperasi di sektor pertambangan, konstruksi, maupun industri pendukung lainnya. “Kalau ada yang tidak sesuai aturan, kami akan tindak,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat lokal harus menjadi prioritas utama. Bukan berarti menutup kesempatan bagi tenaga kerja luar daerah, tetapi memberi porsi adil bagi warga Kutim yang selama ini sering tersisih dari persaingan kerja.

Dengan regulasi ini, Pemkab Kutim berharap tercipta tata kelola ketenagakerjaan yang lebih berimbang, transparan, dan berpihak pada kepentingan daerah. Perusahaan diminta memandang aturan ini bukan sebagai beban, melainkan sebagai bentuk kontribusi sosial.

Kutim, kata Ardiansyah, sedang menuju fase pembangunan ekonomi yang lebih stabil. Kunci keberhasilannya terletak pada kemampuan masyarakat lokal memperoleh ruang yang layak dalam industri yang berkembang pesat.

“Kalau aturan dipatuhi, semua pihak akan merasakan manfaatnya,” tutup Bupati.

Dengan langkah tegas ini, Pemkab Kutim menegaskan bahwa tenaga kerja lokal adalah tulang punggung pembangunan—dan mereka berhak mendapatkan tempat utama di tanah mereka sendiri. (ADV)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini