
Sengketa PHK di PT PAMA Mengemuka, Bupati Kutim Turun Tangan Jadi Penjembatan
Infokaltim.com, Sangatta — Di tengah aktivitas pertambangan yang serba ketat dan penuh aturan, hubungan industrial di PT Pamapersada Nusantara (PAMA) kembali mendapat sorotan. Dua kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dan satu Surat Peringatan (SP) 3 terhadap karyawan mendorong Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, turun tangan langsung memfasilitasi mediasi.
Pertemuan digelar di Ruang Rapat Sekretariat Pemkab Kutim, Kamis (13/11/2025). Manajemen PT PAMA, melalui Tri Muhamad, menjelaskan bahwa keputusan PHK tidak muncul tiba-tiba. “Pelanggaran Golden Rose adalah pelanggaran berat. Aturannya sudah jelas di kontrak kerja, dan konsekuensinya tegas: tidak boleh memasuki area tambang,” ungkapnya.
Kasus lain yang dibahas adalah SP 3 untuk seorang karyawan yang tercatat absen tanpa keterangan selama beberapa hari. Menurut manajemen, ketidakhadiran berulang seperti itu masuk kategori pelanggaran disiplin.
Bupati Ardiansyah melihat persoalan ini perlu penanganan yang jernih dan adil. Ia pun meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim untuk kembali membuka ruang mediasi agar kedua belah pihak mendapatkan jalur penyelesaian yang setara dan transparan.
“Silakan bersurat, baik karyawan maupun eks karyawan. Semua harus ada jalurnya, dan saya minta seluruh hasil mediasi dilaporkan kepada saya sebelum ada keputusan final,” tegas Ardiansyah.
Mediasi pertama berjalan kondusif. Tidak ada ketegangan, hanya harapan agar persoalan bisa selesai dengan kepala dingin. Disnakertrans memastikan siap menjadi penengah dalam tahapan selanjutnya, termasuk membuka forum tambahan bila diperlukan.
Bagi Pemkab Kutim, penyelesaian sengketa industrial bukan hanya tentang regulasi, tetapi juga menjaga rasa keadilan di tengah kompleksitas dunia kerja tambang. Ardiansyah menekankan pentingnya ruang dialog yang sehat serta kerja sama antara karyawan dan perusahaan.
Sementara itu, pihak PT PAMA menyatakan tetap terbuka mencari solusi terbaik — selama sesuai dengan standar keselamatan dan peraturan internal yang telah disepakati sejak awal kontrak.
Meski kasus ini berawal dari pelanggaran, Bupati Kutim optimistis bahwa jalur mediasi akan membawa titik temu. “Semua masalah pasti ada jalan keluarnya,” ujarnya.
Dengan langkah mediasi yang difasilitasi pemerintah, diharapkan hubungan industrial di perusahaan tambang besar seperti PAMA tetap terjaga, sekaligus menjadi contoh penyelesaian konflik kerja yang berimbang dan manusiawi. (ADV)
![]()


Tinggalkan Balasan