Sabtu, 25 April 2026

Koperasi Merah Putih Kutim Masih “Tidur Panjang”, Pemkab Tunggu Lampu Hijau Regulasi Pusat

Infokaltim.com, Sangatta  — Sebanyak 141 Koperasi Merah Putih yang telah diresmikan Pemkab Kutai Timur sejak pertengahan 2025 ternyata masih belum bisa beroperasi. Meski papan nama telah terpasang dan struktur organisasi dibentuk, aktivitas koperasi hingga kini belum bergerak satu langkah pun.

Koperasi yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di 18 kecamatan itu sejatinya diproyeksikan menjadi mesin baru penggerak ekonomi kerakyatan. Namun di balik harapan besar itu, ada satu persoalan krusial yang membuat roda belum berputar: regulasi dari pemerintah pusat yang tak kunjung turun.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutim, Teguh Budi Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya terus menunggu kepastian dari pusat. Bahkan setiap rapat daring, kata Teguh, pertanyaan yang selalu muncul adalah satu: “Kapan regulasinya keluar?”

Ia menegaskan bahwa secara administrasi, Koperasi Merah Putih sudah sangat siap. “Dokumen lengkap, struktur jelas, dan 95 persen koperasi sudah mengantongi SK Kemenkumham,” ujarnya. Artinya, secara legalitas, koperasi ini tinggal menunggu kompas arah kebijakan dari pusat.

Pemkab Kutim memasang ekspektasi tinggi pada skema koperasi ini. Bukan sekadar wadah ekonomi, Koperasi Merah Putih diproyeksikan menjadi alat untuk menekan angka kemiskinan, memperkuat kemandirian desa, dan membuka ruang usaha baru bagi masyarakat.

Namun tanpa aturan permainan yang jelas, Pemkab tak dapat memulai program inti seperti permodalan, pengelolaan usaha, maupun alur distribusi ekonomi. Alhasil, koperasi yang seharusnya menjadi sarana ekonomi inklusif justru terjebak dalam status “siap tapi belum jalan”.

Teguh menambahkan, pelatihan SDM sudah mulai dijalankan agar ketika regulasi turun, seluruh pengurus koperasi dapat langsung operasional. “Kami tidak ingin menunggu tanpa bergerak, setidaknya SDM harus siap,” katanya.

Pemkab Kutim memastikan akan terus menekan pemerintah pusat agar regulasi segera dirilis. Sebab semakin lama menunggu, semakin tertunda pula manfaat yang seharusnya bisa dirasakan masyarakat desa.

Bila regulasi akhirnya turun, Pemkab optimistis Koperasi Merah Putih dapat menjadi salah satu solusi nyata menumbuhkan ekonomi masyarakat Kutai Timur. Tidak hanya soal perdagangan, koperasi ini disiapkan menjadi ruang kolaborasi usaha yang lebih modern dan berpihak pada masyarakat kecil.

Harapan terbesar kini menggantung pada keputusan pusat. Sementara itu, Pemkab Kutim tetap memantau, menyiapkan, dan memastikan saat lampu hijau menyala, Koperasi Merah Putih bisa langsung melaju tanpa ragu. (ADV)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini