
ASN Wajib Disiplin dan Produktif, Pemkab Kutim Tingkatkan Pengawasan e-Kinerja
SANGATTA – Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman meminta penguatan sistem e-Kinerja di lingkungan pemerintahan daerah. Langkah ini bertujuan memastikan setiap aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga menunjukkan disiplin dan kinerja nyata sepanjang jam kerja.
Ia mengatakan, peningkatan tunjangan ASN harus dibarengi dengan tanggung jawab moral untuk meningkatkan performa kerja. Ia mengkritik perilaku ASN yang hanya hadir pagi dan absen sore, tetapi tidak produktif di tengah jam kerja.
Menurutnya, penerapan e-Kinerja akan diperluas tidak hanya mencatat waktu datang dan pulang, tetapi juga aktivitas pegawai pada jam istirahat maupun kegiatan di luar kantor. Ia meminta minta setiap pimpinan perangkat daerah mengawasi bawahannya dengan serius.
“Kami minta diperketat lagi. Ada atasan masing-masing (awasi). Bahkan tidak hanya masuk-pulang, tetapi jam istirahat juga diatur,” tegas Ardiansyah.
Regulasi penerapan e-Kinerja mengacu pada Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022, SE BKN Nomor 11 Tahun 2023, dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Sistem ini juga diintegrasikan dengan SIASN untuk memastikan akuntabilitas kinerja ASN lebih transparan.
Bupati menegaskan, ASN yang tidak disiplin bisa dikenai sanksi sesuai aturan. Sanksi itu bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemotongan tunjangan penurunan jabatan, sampai pemecatan.
Menurutnya, penguatan sistem e-Kinerja menjadi bagian dari pembenahan disiplin dan etos kerja ASN Kutim. Dengan begitu, peningkatan tunjangan yang telah diberikan pemerintah akan sejalan dengan meningkatnya produktivitas dan kualitas pelayanan publik. (ADV/ProkopimKutim/IK)
![]()


Tinggalkan Balasan