Sabtu, 25 April 2026

Menata Masa Depan Lingkungan di Kutim Lewat RPPLH

SANGATTA – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sedang menulis bab baru dalam sejarah pembangunannya. Bukan tentang infrastruktur megah, melainkan tentang bagaimana memastikan bumi Kutim tetap lestari.  Upaya itu diwujudkan lewat penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dokumen strategis yang akan menjadi arah pembangunan hingga 2054.

Dalam konsultasi publik yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim di Hotel Victoria, para pemangku kepentingan duduk bersama, mulai dari akademisi, pemerintah, hingga masyarakat. Semua berbagi visi yang sama bahwa pembangunan tanpa perlindungan lingkungan hanyalah janji kosong.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan, “RPPLH menjamin pembangunan Kutim tidak berjalan sektoral, tetapi terpadu, harmonis, dan berkelanjutan,” ujar Noviari, membacakan sambutan tertulis Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.

Selanjutnya, Noviari mengingatkan, penyusunan RPPLH merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009, UU Cipta Kerja, serta peraturan turunannya. RPPLH juga hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H UUD 1945.

“RPPLH memastikan anak cucu Kutim tidak hanya mewarisi pembangunan ekonomi, tetapi juga udara bersih, hutan lestari, sungai sehat, dan tanah yang subur,” ujarnya.

Kepala DLH Kutim, Aji Wijaya Effendi, menambahkan, RPPLH ini telah melalui berbagai tahapan FGD dan mendapat rekomendasi dari DLH Provinsi Kaltim. Unsur partisipasi publik sudah diakomodasi. “Harapannya, RPPLH Kutim lahir dengan legitimasi sosial yang kuat untuk mewujudkan Kutim hijau, lestari, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (ADV/ProkopimKutim/IK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini