Minggu, 26 April 2026

Tiga Kelompok Tani dan Pemkab Kutim Sepakati Mekanisme Bersama Selesaikan Sengketa Lahan

SANGATTA – Tiga kelompok tani di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), yakni Mamminasae, Karya Tani, dan Karya Insani, yang bersengketa lahan, akhirnya menemukan titik terang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim. Persoalan lahan ini bersinggungan dengan pembangunan akses jalan Kanal 3 menuju Bukit Pelangi dan Kenyamukan.

Kesepakatan itu tertuang dalam berita acara rapat koordinasi di Ruang Arau, Sekretariat Kabupaten Kutim. Disepakati dalam mediasi itu pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan. Tim lintas lembaga ini terdiri dari unsur Dinas Pertanahan, BPN, Bagian Tata Pemerintahan, dan pemerintah desa serta kecamatan.

Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, mengatakan bahwa tim akan bekerja berbasis data lapangan agar hasilnya komprehensif dan akurat. “Tim ini kami bentuk agar proses penyelesaian berjalan dengan rapi dan sesuai dengan ketentuan hukum. Prinsipnya, clean and clear,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Trisno, meminta para kelompok tani segera melengkapi dokumen administratif dan peta lahan dalam waktu dua minggu. Setelahnya, tim akan melakukan pengukuran lapangan terhadap area seluas 17 hektare yang dipersoalkan.

Penerima kuasa kelompok tani, Sugianto Mustamar, menyebut langkah Pemkab Kutim sebagai bentuk komitmen terhadap penyelesaian damai. “Kami ingin semua berjalan sesuai prosedur. Kami percaya pada proses dan niat baik pemerintah,” ujarnya.

Tiga kelompok tani ini telah menyatakan kesiapan penuh untuk bekerja sama dalam proses inventarisasi dan pengumpulan data. Mereka juga berharap hasil fasilitasi ini dapat menghindarkan konflik agraria yang kerap terjadi akibat tumpang tindih data atau ketidakteraturan administrasi. (ADV/ProkopimKutim/IK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini