
Percepat Penurunan Stunting, Pemkab Kutim Gelar Rakor TPPS
SANGATTA—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmen untuk mempercepat penurunan angka stunting melalui penguatan koordinasi lintas perangkat daerah. Upaya ini diwujudkan lewat Rapat Koordinasi (Rakor) Internal Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, baru-baru ini.
Rakor tersebut menjadi forum penting dalam menyusun langkah strategis percepatan penanganan stunting di Kutim. mulai dari pembentukan Surat Keputusan (SK) TPPS periode 2025–2028, penentuan lokus stunting baru, hingga penguatan sosialisasi program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting).
Kepala DPPKB Kutim, Achmad Junaidi B menjelaskan, pembentukan TPPS baru, perlu segera dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku SK TPPS sebelumnya pada Desember 2024. Hal ini sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.
“Pemerintah pusat melalui Kemendukbangga Kaltim telah memberikan mandat agar segera dibentuk TPPS baru di daerah. Ini menjadi kebutuhan mendesak agar target peningkatan Sumber Daya Manusia unggul secara nasional bisa tercapai,” kata Junaidi.
Ia menambahkan, seluruh perangkat daerah wajib terlibat aktif dalam upaya penurunan stunting. Selain itu, setiap kepala dinas diminta menjadi orang tua asuh minimal bagi tiga anak atau keluarga berisiko stunting berdasarkan data By Name By Address (BNBA).
Rakor juga membahas pentingnya akurasi data Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) agar penyaluran intervensi gizi berjalan tepat sasaran. Kegiatan dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Kutim, BAZNAS, forkopimda, serta sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait. (ADV/ProkopimKutim/IK)
![]()


Tinggalkan Balasan