Sabtu, 25 April 2026

Hadiah Obat Tolak Angin dan Siapa Yang Masuk Angin

Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman (kiri) dan Ketua DPRD Kutim Jimmy (kanan)

Sangatta, Infokaltim.com – Anggota Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) DPRD Kutim Faizal Rachman memberikan obat tolak angin kepada Ketua DPRD Kutim Jimmy, bentuk dari kekecewaan atas dugaan pergantian tanpa konfirmasi Ketua Panitia Kerja (Panja) penyelesaian masalah sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Nila Lestari dan PT Eqoalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS) di Kecamatan Telen.

Faizal Rachman membawa dua bungkus obat tolak angin dan akan diserahkan langsung kepada Jimmy, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ini merupakan dorongan simbolik agar Ketua DPRD Kutim dalam kepemimpinannya lebih kolektif dan kolegial yang artinya pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.

“Kepemimpinan DPRD bukan mutlak milik ketua. Kita kan ada ketua komisi, ada ketua fraksi itu yang diajak diskusi,” kata Faizal Rachman di Gedung DPRD Kutim, Rabu (16/04/2024).

“Karena itu saya bawa obat tolak angin untuk Ketua DPRD. Apalagi cuaca lagi buruk, dengan tolak angin ini ketua kita bisa lebih fokus menyelesaikan masalah-masalah di masyarakat,” tambahnya.

Faizal Rachman menjelaskan, Panja penyelesaian masalah sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Nila Lestari dan PT EMAS sudah di SK-kan oleh Ketua DPRD Kutim yang diketuai langsung oleh  Ketua Komisi B, Muhammad Ali dengan beranggotakan sepuluh (10) Anggota DPRD.

Alasan Muhammad Ali ditujuk sebagai Ketua Panja karena dalam dua kali mediasi permasalahan ini, Muhammad Ali yang memimpin rapat dengar pendapat (RDP) meski belum ada kesepakatan antar kedua belah pihak.

“Karena dua kali RDP tidak ada hasilnya kita naikan ini menjadi Panja, supaya kita terjun langsung ke lapangan melihat kondisi yang sebenarnya,” jelasnya.

Berdasarkan surat No: B.0001.2.3.1.5/37/DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Kutim Jimmy, Panja penyelesaian masalah sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Nila Lestari dan PT EMAS ditugaskan untuk melaksanakan kunjungan kerja lapangan, hari ini, Rabu (16/4/2025). Namun Muhammad Ali mundur dari keanggotaan Panja.

“Ya karena ada pergantian Ketua Panja tanpa mengkonfirmasi, Muhammad Ali mundur dari Panja. Dan saya Sekretaris Panja pun tidak tau ada pergantian Ketua Panja,” ungkapnya.

Politisi PDIP ini mengaku, selama ia menjabat sebagai anggota DPRD sejak 2019, baru kali ini adanya perubahan struktur Panja ditengah perjalanan, tanpa mengkonfirmasi dahulu terlebih jelang dua hari aganda kerja kunjungan  lapangan.

“Ini ada apa??, bisakan kita menduga-duga, jangan biasakan mengambil keputusan yang tidak konsisten,” tuturnya.

Diisukan Ketua Panja baru yang ditunjuk oleh Ketua DPRD, bukan berasal dari komisi terkait yakni Komisi B sehingga jadwal kunjungan kerja Panja di tolak oleh Kelompok Tani di Desa Muara Patun Kecamatan Telen.

Terdapat dua poin dalam penolakan dari Kelompok Tani terhadap kunjungan Panja penyelesaian masalah sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Nila Lestari dan PT EMAS diantaranya ; netralitas dan objektivitas dari Ketua Panja diragukan (sebab ada keterkaitan hubungan keluarga dengan pihak perusahaan) dan Ketua Panja yang ditunjuk bukan dari komisi yang membidangi permasalahan ini.

Klarifikasi Pergantian Ketua Panja oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmy

Ketua DPRD Kutim, Jimmy menanggapi terkait dirinya melakukan pergantian Ketua Panja sepihak itu adalah tidak benar.

Dikatakannya, Panja penyelesaian masalah sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Nila Lestari dan PT EMAS belum memiliki SK sehingga kunjungan lapangan yang ditugaskan merupakan kunjungan kerja Komisi B DPRD Kutim.

“Kan ada dua permasalahan yang sedang diselesaikan oleh Komisi B, dan kalau Ketua Panja adalah Ketua Komisi B, ya tidak usah ada Panja langsung kunjungan kerja komisi,” jelasnya.

Dirinya menegaskan tidak ada SK Panja penyelesaian masalah sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Nila Lestari dan PT EMAS yang diterbitkan. Hingga saat ini dirinya masih menunggu pengajuan struktur nama dan struktur Panja dari Ketua Komisi B DPRD Kutim.

“Saya kan menunggu pengajuan nama dari Komisi B, untuk ditunjuk jadi Ketua Panja. Disini siapa yang masuk angin, situ yang seharusnya minum,” ujarnya.

“Salah alamat obat tolak anginnya,” tambahnya.

Terkait surat penugasan Panja dengan No: B.0001.2.3.1.5/37/DPRD, Politisi PKS mengatakan bahwa bahwa dirinya terlanjur menandatangani surat tugas Panja penyelesaian masalah sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Nila Lestari dan PT EMAS yang seharusnya tidak dikeluarkan.

“Ini seharusnya tidak dikeluarkan, jika dikeluarkan maka harus dilampirkan SK Panja, saya sudah keluarkan surat pembatalan penugasan,” imbuhnya.

Disinggung terkait penandatanganan surat tugas Panja oleh Ketua DPRD tanpa SK Panja, Jimmy menjawab “manusia itu tempat salah,”.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini