Ibu Tiri Aniaya Bocah Laki-Laki Hingga Tewas, Korban Alami Pendarahan di Kepala
Infokaltim.com, Sangatta – Polisi mengungkap penganiayaan terhadap bocah laki-laki berinisial MA berusia delapan tahun di Sangatta, Kutai Timur oleh orang tua dipicu akibat si anak bandel.
Diketahui, aksi penganiayaan itu dilakukan ibu tiri korban berinisial EP (32) dan ayah kandung berinisial SW (33).
Kapolre Kutim, AKBP Fauzan Arianto menjelaskan peristiwa ini berawal dari laporan paman korban mendapatkan Videocall dari (SW) yang mengaku korban telah meninggal dunia di karenakan memiliki penyakit bengkak dan saat itu akan menuju ke Rumah Sakit di Kecamatan Muara Bengkal.
“Sesampainya di Rumah Sakit, paman korban merasa curiga pada saat melihat jenazah anak korban MA (ALM) dalam kondisi bengkak dan memar, sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kutim,” ujar AKBP Fauzan Arianto.
AKBP Fauzan membeberkan dari hasil penyelidikan EP ibu tiri korban mengakui telah mencakar wajah korban dengan keras secara berulang kali, lalu memukul punggung korban dengan menggunakan gantungan baju yang terbuat dari besi sebanyak berulang kali.
“Pelaku EP ini juga sering kali mencubit paha kanan dan kiri korban sebanyak berulang kali. Terakhir mendorong kepala korban sebanyak 2 kali dengan keras sehingga terbentur mesin cuci,” beberapa AKBP Fauzan.
Lebih lanjut, AKBP Fauzan mengungkapkan SW (33) ayah kandung dari korban juga mengakui pernah ikut memukul korban menggunakan gantungan baju pada bagian tubuh korban.
(SW) juga mengaku pernah memarahi (EP), karena memukul korban. Namun (EP) justru memarahi balik (SW), sehingga (SW) merasa takut dan membiarkan (EP) memukul korban.
“(SW) melihat (EP) memukul korban dan melihat tubuh korban memar, (SW) menasihati (EP), namun (EP) mengatakan untuk tidak ikut campur, dirinya memukul dengan alasan ingin mendidik anak korban,” ungkapnya.
Selain itu, AKBP Fauzan juga memaparkan alasan kedua pelaku melakukan kekerasan tersebut atas dasar adalah sehubungan dengan Anak Korban MA (Alm) tersebut nakal dan susah diatur.
“(SW) dan (EP) terkadang sering terlibat perselisihan paham, sehingga karena kesal pelaku (EP) lampiaskan kemarahannya kepada Anak Korban MA (Alm),” paparnya.
Kapolres juga menyampaikan dari hasil pemeriksaan medis RSUD Kudungga, ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul pada kepala, wajah, leher dan anggota tubuh korban. Terdapat pula patah tulang dasar kepala, perdarahan otak, hingga luka tusuk di bagian kepala.
“Penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan di dalam otak, sehingga menekan batang otak dan menyebabkan henti napas. Waktu kematian diperkirakan 24 hingga 48 jam sebelum pemeriksaan dilakukan,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kutim, Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna, manambahkan dari hasil kasus kekerasan tersebut, sejumlah barang bukti telah diamankan berupa, balok, alat pel dan sapu.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) hingga (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar,” ujar AKP Ardian.
Tinggalkan Balasan