Minggu, 19 Oktober 2025

Posisi Sekwan Kosong, Ketua DPRD Kutim Pastikan Kinerja Sekretariat Tidak Terganggu

0-4096x1816-0-0-{}-0-24#

Infokaltim.com, Sangatta – Jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim sudah kosong sejak Jumat, (22/8/2025). Hal ini karena Juliansyah dimutasi menjadi Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah, Kabupaten Kutim.

Meski begitu, kinerja sekretariat DPRD Kutim tidak terganggu. Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kutim, Jimmy. Kata dia, setelah Juliansyah pindah, Pemkab Kutim akan menunjukkan pelaksana tugas (Plt) untuk menjalankan fungsi sekwan.

“Penunjukan Plt itu dari Sekda, karena itu berhubungan dengan ASN serta Sekretariat Dewan itu Satuan Kerja Perangkat Daerah, ” kata Jimmy.

Dalam penunjukan Plt ini, Pemerintah Kabupaten Kutim bisa menunjuk siapa pejabat tertinggi yang ada di Sekretariat DPRD untuk menjalankan tugas sekwan. Di antaranya kepala-kepala bagian (Kabag) yang dianggap senior. Mulai dari kabag keuangan atau kabag persidangan. Dalam penunjukkan Plt ini, DPRD tidak ikut campur dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab Kutim.

“Kami hanya mengusulkan, Ibu Sara itu anatara dia Kabag Persidangan atau Kabag Perundang-undangan,” kata Jimmy.

Sementara untuk penunjukkan Sekwan definitif, Jimmy masih belum mengetahui kapan akan dilakukan.

Disinggung terkait mutasi jabatan yang dilakukan terlalu cepat, Jimmy menjelaskan bahwa dalam aturan terbaru, mutasi jabatan bisa dilakukan setelah 6 bulan Bupati menjabat dengan didasarkan pada evaluasi kinerja yang jelas dan terukur.

Per, Jumat (22/08/2025), usia kepemimpinan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Mahyunadi tepat di 6 bulan, 2 hari yang dihitung pertanggal 20/2/2025.

“Ini tidak cepat, pas di 6 bulan, cuman lebih 2 hari. Ini tidak dikategorikan terburu-buru, ” pungkasnya.

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini