Pelaku Tak Beritikad Baik, Orang Tua Santri Korban Penganiayaan Tegaskan Tempuh Jalur Hukum
InfoKaltim.com, Sangatta – Orang tua santri korban penganiayaan di salah satu yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kutim, Provinsi Kaltim, menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum. Keluarga korban ingin mendapatkan keadilan dan meminta pelaku diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Keteguhan itu muncul setelah upaya mediasi yang difasilitasi salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) dinilai gagal. Ibu korban menyebut, mediasi awalnya dibuka karena pihaknya mempertimbangkan kemanusiaan, lantaran pelaku diketahui sebagai kepala rumah tangga yang memiliki bayi.
Namun, harapan akan itikad baik itu pupus saat duduk mediasi. Pelaku tidak meminta maaf kepada bocah korban dan orangtuanya.
“Pelaku tidak merasa bersalah dan meminta maaf, malah menyebutkan nominal tali asih yang akan diberikan,” kata Sang Ibu saat menghubungi InfoKaltim.com, Minggu (19/10/2026) sore.
Sikap kurang baik yang ditunjukkan pelaku dalam mediasi tersebut memicu kemarahan orang tua korban, yang tidak terima tindakan penganiayaan bocah 12 thn dinilai uang.
Karena itu, keluarga korban bertekad tidak memberi ruang mediasi damai atau Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini.
Kekecewaan mereka kian bertambah terhadap pihak yayasan ponpes yang dinilai lepas tangan dalam mengawasi para santri hingga terjadinya penganiayaan itu.
“Penganiayaan di dalam Pondok Pesantren, bahkan di dalam kamar tidur para santri, tapi tidak ada kata maaf juga dari pemilik yayasan,” tegasnya.
Sebagai bentuk perlindungan, korban yang masih berusia 12 tahun telah dipindahkan dari ponpes tersebut. Sang ibu yang merupakan orang tua tunggal mengaku trauma kejadian itu terulang.
“Saya sudah pindahkan anak saya ke sekolah lain, saya tidak mau anak saya kembali ke sekolah itu karena bisa saja penganiayaan terulang,” ujarnya.
Kronologi: Berawal dari Lirikan
Kasus ini bermula pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa dipicu kesalahpahaman sepele.
Korban yang baru pulang dari lapangan futsal sekolah bersama tiga rekannya, melintas di depan rumah orang tua pelaku. Saat pelaku hendak menaiki sepeda motor, korban disebut melirik ke arahnya. Lirikan itu dianggap sebagai tantangan.
Korban membantah bermaksud menantang. Namun, menurut pengakuan korban kepada keluarga, pemukulan tak terhindarkan.
“Beberapa pukulan di bagian kepala dan wajah,” tutur keluarga.
Akibatnya, pipi dan area mata kiri korban mengalami memar dan lebam.
Tak terima, keluarga langsung menempuh jalur hukum. Laporan Polisi dibuat di Polsek Sangatta Utara pada hari yang sama, Kamis (17/9/2026) pukul 18.40 WITA, dengan nomor: TBLT/93/IX/RES.1.24/2026/Reskrim.
Korban juga menjalani visum di RS PKT pada pukul 19.10 WITA untuk mendokumentasikan luka.
Dilansir dari berita Pusaranmedia.com, pelaku yang merupakan pria dewasa berinisial S sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan santri 12 tahun.
Hal itu dikonfirmasi Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko pada Minggu, (19/10/2026).
Ia mengatakan perkara itu telah memasuki tahap penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim. (Erin)
![]()

Tinggalkan Balasan